Penerapan Teori Sosial Kritis Dalam Penguatan Pendidikan Agama Islam
Keywords:
Teori sosial kritis, Pendidikan Agama Islam, transformasi sosial, kesadaran kritis.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teori sosial kritis dalam penguatan Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai upaya membangun kesadaran, emansipasi, dan transformasi sosial di lingkungan pendidikan. Teori sosial kritis, yang berakar dari pemikiran Frankfurt School dan tokoh-tokoh seperti Jürgen Habermas, dipandang relevan untuk menyoroti praktik pendidikan agama yang tidak hanya menekankan aspek normatif-doktrinal, tetapi juga menumbuhkan daya kritis peserta didik terhadap realitas sosial, budaya, dan politik kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan analisis konten terhadap jurnal-jurnal ilmiah terkait pendidikan agama Islam dan teori kritis. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan teori sosial kritis dalam PAI berimplikasi pada tiga dimensi utama: (1) pembebasan pendidikan agama dari sekadar transfer dogma menuju praksis transformatif; (2) penguatan literasi kritis peserta didik terhadap isu-isu ketidakadilan sosial, radikalisme, dan degradasi moral; serta (3) konstruksi pendidikan agama yang lebih dialogis, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan teori sosial kritis dapat memperkaya paradigma PAI, sehingga tidak hanya membentuk kesalehan individual tetapi juga melahirkan kesadaran sosial dan tanggung jawab kolektif. Dengan demikian, integrasi teori sosial kritis dalam pendidikan agama Islam merupakan langkah strategis untuk membangun generasi muslim yang religius, kritis, dan transformatif dalam menghadapi dinamika global.
Downloads
References
Althusser, L. (2006). On the reproduction of capitalism: Ideology and ideological state apparatuses. Verso.
Azra, A. (2018). Pendidikan Islam: Tradisi dan modernisasi menuju milenium baru. Logos Wacana Ilmu.
Bagir, H. (2017). Islam Tuhan Islam Manusia: Agama dan spiritualitas di zaman kacau. Mizan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 ayat (3).
Freire, P. (1998). Pedagogy of freedom: Ethics, democracy, and civic courage. Rowman & Littlefield.
Freire, P. (2005). Pendidikan kaum tertindas (U. Dananjaya, Trans.). LP3ES.
Habermas, J. (1971). Knowledge and human interests (J. J. Shapiro, Trans.). Beacon Press.
Habermas, J. (1987). The theory of communicative action. Beacon Press.
Hidayat, R. (2019). Teori sosial kritis dan relevansinya dalam pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 8(2), 130–145.
Kurniawan, M. B. (2021). Pendidikan kritis perspektif Paulo Freire dan relevansinya dengan Pendidikan Agama Islam. Universitas Islam Darul ’Ulum.
Madjid, N. (1997). Bilik-bilik pesantren: Sebuah potret perjalanan. Paramadina.
Mas’ud, A. (2002). Menggagas format pendidikan nondikotomik. Gama Media.
Mulkhan, A. M. (2010). K.H. Ahmad Dahlan dan Muhammadiyah dalam perspektif sosial-budaya. Suara Muhammadiyah.
Qur’an, Surah Saba’ [34]:15.
Kuntowijoyo. (2001). Islam sebagai ilmu: Epistemologi, metodologi, dan etika. Tiara Wacana.
Kuntowijoyo. (2008). Paradigma Islam: Interpretasi untuk aksi. Mizan.
Zuhdi, M. (2018). Pendidikan Islam dan tantangan globalisasi: Analisis perspektif kritis. Jurnal Al-Tarbiyah, 25(1), 60–75.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdurrahman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










