Larangan Memakan Harta Anak Yatim: Analisis Normatif-Yuridis Terhadap Proteksi Hak Finansial Dan Relevansinya Dalam Hukum Kontemporer

Authors

  • Sabili Pascasarjana Syariah Hukum Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Nurul magfiratullah Pascasarjana Syariah Hukum Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Mukhtar lutfi Pascasarjana Syariah Hukum Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Darmawati Pascasarjana Syariah Hukum Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author

Keywords:

Anak yatim, perlindungan harta, larangan, hukum islam, keadilan sosial

Abstract

Larangan memakan harta anak yatim merupakan salah satu prinsip fundamental dalam ajaran Islam yang menekankan perlindungan terhadap individu yang rentan, khususnya anak-anak yang kehilangan orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep larangan tersebut melalui analisis komprehensif terhadap Al-Qur’an dan Hadis, serta penafsiran ulama klasik dan kontemporer. Selain itu, penelitian ini juga menelaah dimensi etis, hukum, dan sosial yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan harta anak yatim dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, melalui analisis sumber primer seperti ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis, serta sumber sekunder berupa literatur tafsir dan kajian fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan tersebut disampaikan dengan tegas dan eksplisit, yang tidak hanya menegaskan keharaman penyalahgunaan harta anak yatim, tetapi juga memberikan peringatan akan konsekuensi spiritual yang berat bagi para pelanggarnya. Al-Qur’an menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta tersebut, sementara Hadis memperkuat nilai amanah dan integritas moral. Lebih lanjut, penelitian ini mengidentifikasi pedoman praktis dalam fikih Islam untuk menjaga harta anak yatim, termasuk pengelolaan oleh wali yang bertanggung jawab, pengembangan harta secara adil, serta kewajiban mengembalikan harta tersebut ketika anak yatim telah mencapai kedewasaan dan memiliki kecakapan dalam mengelolanya. Pembahasan juga menyoroti relevansi prinsip-prinsip ini dalam konteks kontemporer, khususnya dalam menghadapi persoalan eksploitasi finansial, perlindungan hukum, dan sistem kesejahteraan sosial di Indonesia. Kesimpulannya, perlindungan terhadap harta anak yatim dalam Islam tidak hanya merupakan ketentuan hukum semata, tetapi juga mencerminkan kerangka etika yang menyeluruh yang mengintegrasikan tanggung jawab spiritual, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Dawud. Sunan Abi Dawud. Juz 2. Beirut: Dar al-Fikr, t.th. Al-Bukhari, Muhammad Ismail. Sahih al-Bukhari. Kairo: Dar al-Hadits, t.th.

Al-Jaziri, Abdul Rahman. Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah. Jil. 4. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003.

Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh az-Zakah. Kairo: Maktabah Wahbah, 1999.

Anugrah Ramadan, Nur Hikmah, Misbahuddin, dan Muhammad Saleh Ridwan. “Etika Pengelolaan Harta Anak Yatim dalam Islam Perspektif Hukum dan Akhlak.” Complex: Jurnal Multidisiplin Ilmu Nasional 4, no. 1 (2025): 200–215.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jil. 8. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kemenag RI, 2019.

Hamid, Rosmaniah. “Kafalah al-Yatim dari Perspektif Hadis Nabi.” Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam 19, no. 1 (2015): 45–55.

Haq, Izharul, Misbahuddin, dan Nur Taufik Sanusi. “Larangan Memakan Harta Anak Yatim Perspektif Al-Qur’an dan Hadits.” Iqtishaduna 15, no. 1 (2024): 90–105.

Khalil, Munawar dan Chaliddin. “Anak Yatim dan Wali: Riset Pengelolaan Harta Anak Yatim dalam Perspektif Hukum Islam dan UU Perkawinan.” Al-Hiwalah: Journal of Sharia Economic Law 2, no. 1 (2023): 10–25.

Quthb, Sayyid. Tafsir Fi Zilal al-Qur’an: Di Bawah Naungan Al-Qur’an. Jil. 8. Terjemahan As'ad Yasin dkk. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah. Jil. 2. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Sinlae, Ester Stevany Putri, et al. “Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Ekonomi Islam: Pengelolaan Harta dan Santunan.” Jurnal Al-Kharaj 5, no. 3 (2023): 410–425.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.

Wahyuni, Madyan, dan Muslim. “Prosedur, Hak dan Kewajiban Perwalian.” Jurnal terkait [Catatan: Lengkapi dengan nama jurnal, volume, dan tahun jika ada], h. 75.

Downloads

Published

2026-07-20

How to Cite

Larangan Memakan Harta Anak Yatim: Analisis Normatif-Yuridis Terhadap Proteksi Hak Finansial Dan Relevansinya Dalam Hukum Kontemporer. (2026). Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam, 2(1), 809-814. https://journal.al-afif.org/index.php/al-ilmiya/article/view/1487

Similar Articles

11-20 of 425

You may also start an advanced similarity search for this article.