Dinamika Hadis Dalam Sejarah Legislasi Hukum Islam Dari Era Nabi Hingga Era Kontemporer

Authors

  • Nuraini Latif Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • La Ode Islami Ahmad Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author

Keywords:

Hadis, Legislasi Hukum Islam, Sejarah, Metodologi, Kontemporer

Abstract

Penelitian ini membahas dinamika hadis dalam sejarah legislasi hukum Islam sejak era Nabi hingga era kontemporer. Hadis sebagai salah satu sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an telah mengalami perkembangan signifikan, baik dari segi pemahaman, metodologi, maupun penerapannya dalam menjawab persoalan umat. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan menelaah berbagai literatur ilmiah yang diterbitkan antara tahun 2018–2025. Proses telaah dilakukan melalui tahapan perencanaan, pencarian, seleksi, ekstraksi, hingga analisis tematik.Hasil kajian menunjukkan bahwa pada era Nabi, hadis berfungsi sebagai instrumen legislasi langsung yang otoritatif. Pada era klasik, hadis mengalami kodifikasi dan melahirkan metodologi kritik sanad dan matan. Sementara pada era modern, pemahaman hadis berkembang dengan pendekatan kontekstual, hermeneutis, dan maqāṣid al-sharī‘ah. Di era kontemporer, dinamika hadis semakin kompleks dengan adanya tantangan globalisasi, perkembangan teknologi digital, serta isu-isu keadilan, HAM, dan hukum internasional. Meski demikian, hadis tetap relevan sebagai sumber legislasi hukum Islam yang dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa hadis bukanlah teks statis, melainkan sumber hukum yang hidup, otoritatif, dan mampu menjawab kebutuhan umat dalam setiap era. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya khazanah studi hadis, sekaligus menjadi rujukan bagi pengembangan metodologi legislasi hukum Islam di era global.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abou El Fadl, Khaled. Reasoning with God: Reclaiming Shari‘ah in the Modern Age. Lanham: Rowman & Littlefield, 2018.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2019.

Azami, M. Mustafa. Studies in Hadith Methodology and Literature. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 2019 (reprint edition).

Brown, Jonathan A.C. Hadith: Muhammad’s Legacy in the Medieval and Modern World. Oxford: Oneworld Publications, 2019 (2nd ed.).

Gleave, Robert. “Reassessing Hadith Criticism in Contemporary Islamic Legal Thought.” Journal of Islamic Studies 30, no. 2 (2019): 145–170.

Hallaq, Wael B. An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2020.

Kamali, Mohammad Hashim. Shari‘ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications, 2019.

Khan, Irfan. “The Role of Hadith in Contemporary Islamic Legal Reform.” Islamic Law and Society 27, no. 3 (2020): 221–245.

Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 2020 (new edition).

Suryadi, Ahmad. “Transformasi Studi Hadis di Era Digital: Peluang dan Tantangan Legislasi Hukum Islam.” Jurnal Ushuluddin 27, no. 2 (2019): 173–190.

Zaman, Muhammad Qasim. Islam in Pakistan: A History. Princeton: Princeton University Press, 2018.

Zarkasyi, Hamid Fahmy. “Contemporary Issues in Hadith Studies: Between Tradition and Modern Approaches.” Journal of Islamic Thought and Civilization 10, no. 1 (2020): 45–62.

Zuhdi, Muhammad Harfin. “Kritik Sanad dan Matan Hadis dalam Legislasi Hukum Islam: Sebuah Kajian Kontemporer.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 13, no. 1 (2018): 1–22.

Downloads

Published

2025-10-03

How to Cite

Dinamika Hadis Dalam Sejarah Legislasi Hukum Islam Dari Era Nabi Hingga Era Kontemporer. (2025). Advances In Education Journal , 2(2), 622-627. https://journal.al-afif.org/index.php/aej/article/view/253

Similar Articles

11-20 of 73

You may also start an advanced similarity search for this article.