Analisis Praktik Gadai Buah Kopi Pra Panen Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Kahayya, Kabupaten Bulukumba)

Authors

  • Fiqha Aulia Achsam Universitas Muhammadiyah Makassar Author
  • Hasanuddin Universitas Muhammadiyah Makassar Author
  • Mega Mustika Universitas Muhammadiyah Makassar Author

Keywords:

Rahn, Gadai Pra-Panen, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik gadai buah kopi sebelum masa panen yang dilakukan masyarakat Desa Kahayya serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Kajian ini penting untuk memastikan bahwa mekanisme pembiayaan tradisional yang berkembang di pedesaan tidak bertentangan dengan nilai keadilan dan perlindungan harta sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis‑empiris dengan teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan terhadap konsep rahn, larangan gharar, dan ketentuan hukum positif (KUHPerdata) serta fatwa DSN‑MUI. Validitas data diuji melalui triangulasi sumber dan metode untuk memastikan keakuratan informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai pra‑panen di Desa Kahayya dilakukan secara lisan tanpa kontrak tertulis, dengan objek jaminan berupa buah kopi yang masih di pohon. Mekanisme ini bebas dari unsur riba, namun mengandung gharar karena ketidakpastian jumlah dan kualitas objek jaminan, sehingga tidak memenuhi syarat sah rahn menurut KHES dan fatwa DSN‑MUI. Dari perspektif KUHPerdata, hak gadai baru lahir setelah penyerahan nyata atas objek yang spesifik. Penelitian merekomendasikan penataan akad melalui kontrak tertulis, penyerahan sebagian marhun yang ditimbang, atau pengalihan ke akad salam untuk mengurangi gharar dan menjaga prinsip keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustin, Tina. (2020). “Kajian Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pemanfaatan Kebun Kopi Yang Digadaikan (Studi Kasus Di Desa Talang Lebar Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus),”.

Alexander, Ongky, Muhammad Fauzi, and Ahmad Yani. (2023). “Konsep Rahn (Gadai) Dalam Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Kajian Fikih Muamalah.” Jurnal Hukum Tata Negara 2.

Anugrah, Ghina Septi, Ikmal Mumtahaen, and Nila Nopianti. (2025). “Implementasi Akad Rahn Pada Pelaksanaan Gadai Sawah.” JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi 3.

Awaliah, Resti Pratiwi. (2024). “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Rahn (Gadai) Di Lembaga Keuangan Syariah.” Journal of Islamic Law 2.

Basri, H, and Fauziah L. (2024). “Perlindungan Hukum Bagi Petani Dalam Transaksi Gadai Syariah.” Jurnal Al-Muamalat 18, no. 1: 33–50.

Fakhrina, Agus, and Abdul Hamid. (2025). “Sacralizing the Market? The Role of DSN–MUI in the Legal-Economic Legitimacy of Islamic Banking in Indonesia.” Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 25, no. 1.

Gunawan, Joko, Colleen Marzilli, and Yupin Aungsuroch. (2022). “Online ‘ Chatting ’ Interviews : An Acceptable Method for Qualitative Data Collection.” Belitung Nursing Journal 8.

Harahap, M R. (2021). “Problematika Rahn Dalam Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer.” Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah 9, no. 2: 201–20.

Harahap, Pepi Yuspita, and Rahma Dinda. (2025). “Aspek Muamalah Dalam Islam.” AT-TAZAKKI 9, no. 1.

Hasnah. (2022). “Praktik Gadai Kebun Kopi Di Desa Burni Telong Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah Pro. Aceh Perspektif Hukum Islam,”.

Ikmal, Andi Darmawangsa, Ahmad Bazith, Hasanna Lawang, and Subaedah. (2025). “Analisis Praktik Gadai Sawah Dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Kecamatan Libureng Kabupaten Bone.” Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 3, no. 1.

Indonesia, Kementerian Agama Republik. (2023). Al-Qur’an Dan Terjemahannya (Edisi Penyempurnaan) Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Istianah, and Muhamad Zen. (2024). “Rahn Dan Pegadaian Syariah: Teori Dan Praktek Pengertian Rahn Dan Bentuk-Bentuk Aplikasinya Di Pegadaian Syariah.” Jurnal Media Informasi Dan Komunikasi Ilmiah 6, no. 2.

Kadarudin. (2022). Metode Penelitian Hukum: Paradigma, Metode Dan Teknik Penulisan. Prenadamedia Group.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Mirwan, Dayu, Muhammad Noval, and Panji Adam Agus Putra. (2023). “Jurnal Rekognisi Ekonomi Islam Implementasi Akad Rahn Pada Pegadaian Syariah Dalam Rangka Meningkatkan Minat Masyarakat Pada Keuangan Syariah.” Jurnal Rekognisi Ekonomi Islam.

Nurhaliza, D, and F Ahmad. (2025). “Akad Rahn Perspektif KHES Dan Implementasinya Di Indonesia.” Jurnal Hukum Islam Nusantara.

Rahman, A M, Syamsuddin, and Amiruddin. (2022). “Analisis Sosio-Legal Terhadap Praktik Gadai Hasil Pertanian Pra-Panen Di Sulawesi Selatan.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.

Rahmi, Nabilah. (2025). “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Gadai Sawah: Studi Kasus Di Desa Sasak Kecamatan Mauk),”

Ramdani, Lawyer Ahdan. (2025 ). “Penjelasan Pasal 1150 KUH Perdata Tentang Hak Gadai (Pandrecht Atau Right of Pledge).” Lawyer Ahdan Ramdani.

RI, Departemen Agama. Al-Hikmah Al-Qur‟an Dan Terjemahnya, n.d.

Salsabila, Fauziyah Latiefa, and Edwin Hadiyan. (2023). “Sharia Banking Business Activities in Indonesia: Review of Law No. 21 of 2008 on Sharia Banking.” Jurnal Hukum Islam.

Saputra, Yogi. (2023). Tinjauan Yuridis Tentang Nateng Kebun Kopi Dalam Hukum Ekonomi Syariah Di Desa Muara Seham Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Sari, Ike Purnama, and Salina Kassim. (2021). “The Role of Islamic Crowd-Investing for Sustainable Agriculture in Indonesia.” Signifikan: Jurnal Ilmu Ekonomi 10, no. 2.

Sidrah. (2021). “Praktik Gadai Kebun Kopi Di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Dalam Perspektif Fiqh Muamalah (Analisis Terhadap Keberadaan Unsur Iḍhrār),”.

Wafie, Sholeh, Aunur Rofiq, Khusnudin Khusnudin, and Moch Mahsun. (2024). “Examination of the Implementation of Gold Guarantee Financing from the Perspective of DSN-MUI Fatwa and Muamalah Fiqh.” Al-Risalah 15, no. 2

Wahyuni, S. (2023). “Tradisi Gadai Pra-Panen Dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Di Sulawesi Selatan.” Journal of Islamic Economics.

Winarni, E W. (2021). Teori Dan Praktik Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, PTK, R & D. Jakarta: Bumi Aksara.

Yuliana dan Sarah. (2019). “Sistem Hutang Dengan Jaminan Setelah Hasil Panen Kopi (Senuk Gantung) Ditinjau Menurut Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah) Disusun”

Downloads

Published

2026-04-10

How to Cite

Analisis Praktik Gadai Buah Kopi Pra Panen Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Kahayya, Kabupaten Bulukumba). (2026). Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam, 1(5), 255-266. https://journal.al-afif.org/index.php/al-ilmiya/article/view/1003

Similar Articles

1-10 of 37

You may also start an advanced similarity search for this article.